KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KALTIM

02.18 Fuad Asaddin 0 Comments

Persoalan ekonomi kerakyatan memang banyak sekali. Kecilnya kontribusi kegiatan ini, dibandingkan jumlah pelaku yang terlibat, adalah dampak dari kemampuan pelaku usaha untuk mengatasinya. Terbatasnya kemampuan pelaku usaha, ketimpangan pemerataan, pemasaran, permodalan,  alih teknologi, pelatihan, pendampingan merupakan beberapa masalah besar yang tengah dihadapi. Terbatasnya kemampuan UMKM ini menjadi kendala dalam mengolah, dan memanfaatkan serta memanfaatkan peluang potensi sumber usaha disekitar mereka. Seabrek persoalan ini pasti ada solusinya, bila semua pihak berperan, dibawah manajemen koordinator pengelola yang memiliki semangat baja didukung dengan kemampuan berfikir holistik, integrasi, thematik (fokus) dan spasial.

Gambar 1. Beberapa Produk Usaha Kecil dab Menengah Potensial yang memerlukan pembinaan.
Koperasi sebagai lembaga yang dapat berperan di hulu, maupun dihilir merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam memotori menarik, maupun mendorong bangkitan ekonomi kerakyatan, melalui pelayan usaha simpan pinjam, maupun peluang memasarkan produk, hasil olahan komoditi-komoditi potensial, andalan maupun fokus Kaltim.

Peran koperasi, memiliki kaitan yang erat dengan UMKM. Peran Koperasi dan UMKM di Kaltim sangat penting dalam menyerap tenaga kerja, maupun berkontribusi terhadap perkembangan Produk Domestik Regional Bruto di daerah. Pada tahun 2016 lalu, tercatat sebanyak 68,85 persen pekerja dari total yang bekerja di Kalimantan Timur dikontribusi oleh Koperasi, dan UMKM. Lembaga dan pelaku usaha ini juga menyumbang sebesar 12,28 persen terhadap total PDRB tahun 2016 Kaltim.
Sayangnya dari 5.546 Unit Koperasi di Kaltim, hanya 3.354 unit koperasi yang aktif, sedangkan 1.992 unit lainnya tidak aktif. Oleh karena itu pemerintah daerah, bersama-sama dengan pemerintah Pusat, dalam hal ini kementrian koperasi RI akan melakukan penataan ulang melalui reformasi koperasi, yaitu melalui kebijakan  rehabilitasi, reorientasi dan pengembangan.

Melalui rehabilitasi, dari 1.992 unit koperasi yang tidak aktif, 380 unit dibubarkan, sedangkan sisanya 1.612 diminta menyelesaikan persoalan dan kewajibannya kepada anggota, maupun pihak lain. Sedangkan selebihnya selain didorong untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan, juga dikaji untuk keberlangsungannya. Dalam upaya menertibkan pelaksanaanya, akan dilakukan pengawasan oleh Satuan Tugas yang baru dibentuk tahun ini sebanyak 35 orang, di seluruh kabupaten kota dan Propinsi di Kalimantan Timur.

Besarnya jumlah Koperasi yang tidak aktif didaerah, disebabkan belum dijalankannya prinsip-prinsip corporate governance. Absenya fungsi-fungsi ini menimbulkan akibat ketidak puasan anggota, dan pihak-pihak terlibat sehingga menurunkan peran aktif koperasi, bahkan bubarnya koperasi tersebut. Beberapa prinsip corporate governance yang perlu diaplikasikan oleh para manajer dan pengurus koperasi adalah transparasi, partisipasi, aspirasi, efektif/efisien, kepastian hukum, pengawasan, profesionalisme, dan akuntabilitas. Khusus peran akuntabilitas, merupakan salah satu prinsip yang wajib dijalankan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendorong agar pengurus koperasi di Kaltim dapat memahami, menyadari dan melaksanakan kewajibannya untuk Rapat Anggota Tahunan, sebagai sebuah kewajiban bentuk akuntabilitas yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi, dan Peraturan Menteri Koperasi RI Nomor 10 tahun 2014 tentang Kelembagaan Koperasi, maka dalam tahun 2017 ini, Pemprov Kaltim melakukan pelatihan kepada pengurus Koperasi di Kabupaten/kota di Kalimantan Timur sebanyak 300 unit koperasi. Besarnya pelatihan masing-masing kab/kota sebanyak 30 unit koperasi. Di Balikpapan, Kukar dan Samarinda telah dilaksanakan,  sejak Januari – awal April 2017 ini, dan dalam waktu dekat akan dilakukan di Kutai Barat, dan menyusul daerah-daerah lainnya.
Untuk reorientasi koperasi, tidak lagi menganut paradigma kuantitas, yaitu kebijakan yang diarahkan pada pembentukan lembaga koperasi sebanyak-banyaknya, tetapi lebih diarahkan kepada terbentuknya kualitas yaitu walaupun koperasinya tidak banyak, tapi anggota dan volume usaha serta perannya dalam mensejahterakan masyarakat semakin meningkat.


Dan kebijakan pengembangan diarahkan pada kajian regulasi aturan penghambat koperasi, selain itu pengembangan juga di fokuskan pada pembiayaan koperasi, sektor riil, orientasi ekspor dan padat karya.   

You Might Also Like

0 komentar :