KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KALTIM
Persoalan ekonomi kerakyatan memang banyak sekali. Kecilnya
kontribusi kegiatan ini, dibandingkan jumlah pelaku yang terlibat, adalah
dampak dari kemampuan pelaku usaha untuk mengatasinya. Terbatasnya kemampuan
pelaku usaha, ketimpangan pemerataan, pemasaran, permodalan, alih teknologi, pelatihan, pendampingan
merupakan beberapa masalah besar yang tengah dihadapi. Terbatasnya kemampuan UMKM
ini menjadi kendala dalam mengolah, dan memanfaatkan serta memanfaatkan peluang
potensi sumber usaha disekitar mereka. Seabrek persoalan ini pasti ada
solusinya, bila semua pihak berperan, dibawah manajemen koordinator pengelola
yang memiliki semangat baja didukung dengan kemampuan berfikir holistik,
integrasi, thematik (fokus) dan spasial.
Gambar 1. Beberapa Produk Usaha Kecil dab Menengah Potensial yang memerlukan pembinaan. |
Koperasi sebagai lembaga yang dapat berperan di hulu, maupun
dihilir merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam memotori menarik, maupun
mendorong bangkitan ekonomi kerakyatan, melalui pelayan usaha simpan pinjam,
maupun peluang memasarkan produk, hasil olahan komoditi-komoditi potensial,
andalan maupun fokus Kaltim.
Peran koperasi, memiliki kaitan yang erat dengan UMKM. Peran
Koperasi dan UMKM di Kaltim sangat penting dalam menyerap tenaga kerja, maupun
berkontribusi terhadap perkembangan Produk Domestik Regional Bruto di daerah. Pada
tahun 2016 lalu, tercatat sebanyak 68,85 persen pekerja dari total yang bekerja
di Kalimantan Timur dikontribusi oleh Koperasi, dan UMKM. Lembaga dan pelaku
usaha ini juga menyumbang sebesar 12,28 persen terhadap total PDRB tahun 2016 Kaltim.
Sayangnya dari 5.546 Unit Koperasi di Kaltim, hanya 3.354
unit koperasi yang aktif, sedangkan 1.992 unit lainnya tidak aktif. Oleh karena
itu pemerintah daerah, bersama-sama dengan pemerintah Pusat, dalam hal ini
kementrian koperasi RI akan melakukan penataan ulang melalui reformasi
koperasi, yaitu melalui kebijakan rehabilitasi, reorientasi dan pengembangan.
Melalui rehabilitasi, dari 1.992 unit koperasi yang tidak
aktif, 380 unit dibubarkan, sedangkan sisanya 1.612 diminta menyelesaikan
persoalan dan kewajibannya kepada anggota, maupun pihak lain. Sedangkan
selebihnya selain didorong untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan, juga dikaji
untuk keberlangsungannya. Dalam upaya menertibkan pelaksanaanya, akan dilakukan
pengawasan oleh Satuan Tugas yang baru dibentuk tahun ini sebanyak 35 orang, di
seluruh kabupaten kota dan Propinsi di Kalimantan Timur.
Besarnya jumlah Koperasi yang tidak aktif didaerah,
disebabkan belum dijalankannya prinsip-prinsip corporate governance. Absenya
fungsi-fungsi ini menimbulkan akibat ketidak puasan anggota, dan pihak-pihak
terlibat sehingga menurunkan peran aktif koperasi, bahkan bubarnya koperasi
tersebut. Beberapa prinsip corporate governance yang perlu diaplikasikan oleh
para manajer dan pengurus koperasi adalah transparasi, partisipasi, aspirasi,
efektif/efisien, kepastian hukum, pengawasan, profesionalisme, dan
akuntabilitas. Khusus peran akuntabilitas, merupakan salah satu prinsip yang
wajib dijalankan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendorong agar pengurus koperasi di Kaltim dapat
memahami, menyadari dan melaksanakan kewajibannya untuk Rapat Anggota Tahunan,
sebagai sebuah kewajiban bentuk akuntabilitas yang diamanatkan oleh Undang-undang
Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi, dan Peraturan Menteri Koperasi RI Nomor
10 tahun 2014 tentang Kelembagaan Koperasi, maka dalam tahun 2017 ini, Pemprov
Kaltim melakukan pelatihan kepada pengurus Koperasi di Kabupaten/kota di
Kalimantan Timur sebanyak 300 unit koperasi. Besarnya pelatihan masing-masing
kab/kota sebanyak 30 unit koperasi. Di Balikpapan, Kukar dan Samarinda telah
dilaksanakan, sejak Januari – awal April
2017 ini, dan dalam waktu dekat akan dilakukan di Kutai Barat, dan menyusul
daerah-daerah lainnya.
Untuk reorientasi koperasi, tidak lagi menganut paradigma
kuantitas, yaitu kebijakan yang diarahkan pada pembentukan lembaga koperasi
sebanyak-banyaknya, tetapi lebih diarahkan kepada terbentuknya kualitas yaitu
walaupun koperasinya tidak banyak, tapi anggota dan volume usaha serta perannya
dalam mensejahterakan masyarakat semakin meningkat.
Dan kebijakan pengembangan diarahkan pada kajian regulasi
aturan penghambat koperasi, selain itu pengembangan juga di fokuskan pada
pembiayaan koperasi, sektor riil, orientasi ekspor dan padat karya.
0 komentar :